- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (3) dari pasal yang sama menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai sistem pendidikan nasional yang diatur oleh undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: UU ini menyediakan kerangka hukum untuk sistem pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan nonformal. Pasal 26 dan 27 UU ini secara khusus mengatur tentang pendidikan nonformal dan informal, memberikan ruang bagi program pembelajaran kesetaraan seperti Kejar Paket A, B, dan C yang masing-masing setara dengan SD, SMP, dan SMA.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan, yang memberi kesempatan kepada individu untuk menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah melalui jalur nonformal.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah. Regulasi ini juga mencakup pedoman untuk pembelajaran kesetaraan, memastikan bahwa kurikulum dan kualitas pembelajaran setara dengan pendidikan formal.
Dasar hukum tersebut memastikan bahwa program pembelajaran kesetaraan di Indonesia memiliki landasan yang kuat dan diakui oleh negara, memberikan hak yang sama bagi setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, tidak terkecuali melalui jalur nonformal. Ini juga menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi semua warganya, terutama yang tidak dapat mengakses pendidikan formal.
Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi PKBM Kreatif Pelaksana Kejar Paket B online dan Offline di Nomor: 08116361001 atau di 06142401709 atau melalui Chat WA di Bawah Ini
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Komentar di PKBM Kreatif, Jika belum terpublish, silahkan chat langsung ke Nomor WA yang tercantum di WEB ini,
Salam Hangat